Krisis
ekonomi yang terjadi hampir dua dasawarsa lalu, memberikan efek domino
diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang tersebut, mengamanahkan dibentuknya pengawasan pada sektor jasa
keuangan yang dibentuk selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2010. Hal tersebut
secara aktif diemban oleh berbagai pihak untuk benar-benar direalisasikan
menjadi sebuah lembaga superbody.
Namun
disayangkan, saat lembaga tersebut ingin difinalisasi pada waktu yang
diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia, ternyata terjadi deadlock di pemerintah. Dasar perdebatan
tersebut mengerucut pada independensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Terutama,
terkait dua dari Sembilan komisioner yang ada diharuskan dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Undang-Undang
Otoritas Jasa Keuangan, akhirnya selesai diundangkan pada tahun 2011. Sebagai
suatu lembaga superbodi, maka dibutuhkan adanya dukungan pembiayaan. Awalnya,
OJK dibiayai oleh anggaran dari Pemerintah. Namun, per 15 Juni 2015 melalui PP
nomor 11 tahun 2014, dikenakan biaya pendapatan dari industri-industri yang
dianggap melakukan kegiatan usaha dalam lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK.
Inilah
dasar dari pengenaan pungutan oleh OJK. Atas segala pro kontra, menurut
penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan pada Seminar Sehari “Sosialisasi Sistem
Informasi Penerimaan OJK untuk profesi Penunjang Pasar Modal khususnya Notaris
dan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik”, dasar pengenaan
tersebut adalah demi meningkatkan fungsi trias
politica yang terkandung dalam OJK. Baik pengawasan, regulator maupun
pengenaan hukuman. Intinya, pengenaan tersebut dari industri untuk industri.
Bahkan jika anggaran tidak terpakai sepenuhnya, maka dapat dikenakan
pengurangan pungutan di tahun berikutnya.
Kontranya,
bagi pengemban profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum pasar modal
dan kantor akuntan publik, merasa bahwa profesi tersebut adalah “pendukung” bukan
“pelaksana kegiatan” seperti yang dinyatakan dalam definisi pada Pasal 1
Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2014. Notaris sebagai pejabat negara dan advokat
sebagai penegak hukum merasa bahwa pungutan tersebut tidak efektif tidak sesuai
dengan nurani kode etik profesi masing-masing profesi.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com