Tampilkan postingan dengan label pasar modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasar modal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 September 2014

Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka

Berdasaran Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), Perseroan Terbuka merupakan perseroan Publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena UU PT telah menyebut istilah “pasar modal” maka perlu dipahami pengertian “perseroan publik” berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU PM”), yakni perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tigaratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tigamilyar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua cara sebuah perseroan terbatas dapat ter-listed di bursa dan melakukan trading. Adapun kedua cara tersebut adalah (1) dengan menjadi perseroan publik atau (2) menjadi perseroan yang melakukan penawaran umum dengan memenuhi persyaratan di Pasar Modal.

Apa perbedaan keduanya? Sebuah perseroan publik adalah ketika sebuah perusahaan sudah memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam UU PM. Bukan karena inisiatif dari perseroan tersebut, tetapi karena terpenuhinya syarat yang diamanahkan dalam UU PM. Berbeda dengan perseroan yang melakukan penawaran umum. Pada jenis ini, terjadinya dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif untuk menawarkan sahamnya ke publik. Namun atas kedua jenis tersebut, terdapat kesamaan persyaratan.

Sebenarnya, sebuah Perseroan Terbatas benar-benar berganti statusnya menjadi perseroan Terbuka adalah pada saat disetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaannya oleh Menteri, sebagaimana diamanahkan oleh UU PT. Namun, sebenarnya keutuhan identitas sebuah perseroan  terbuka adalah saat pencatatan di bursa selesai. Hal ini berdasarkan amanah yang diberikan oleh UU PM.

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan di atas perlu diperhatikan bahwa dalam hal menjadi perseroan terbuka, perlu adanya perubahan Anggaran Dasar. Adapun hal-hal yang harus diubah adalah nama perusahaan (dengan pencantuman status Tbk.), maksud dan tujuan, kegiatan usaha (harus disertai dengan kegiatan usaha utama dan pendukung), perubahan modal dasar, modal disetor, cara pengeluaran saham, jumlah dan klasifikasi saham penitipan kolektif, pengeluaran efek yang bersifat ekuitas, cara pemindahan hak atas saham, dan hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi perseroan saat itu.



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com


Selasa, 15 Juli 2014

Pungutan dalam Otoritas Jasa Keuangan : Latar Belakang dan Implikasinya

Krisis ekonomi yang terjadi hampir dua dasawarsa lalu, memberikan efek domino diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut, mengamanahkan dibentuknya pengawasan pada sektor jasa keuangan yang dibentuk selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2010. Hal tersebut secara aktif diemban oleh berbagai pihak untuk benar-benar direalisasikan menjadi sebuah lembaga superbody.

Namun disayangkan, saat lembaga tersebut ingin difinalisasi pada waktu yang diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia, ternyata terjadi deadlock di pemerintah. Dasar perdebatan tersebut mengerucut pada independensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Terutama, terkait dua dari Sembilan komisioner yang ada diharuskan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, akhirnya selesai diundangkan pada tahun 2011. Sebagai suatu lembaga superbodi, maka dibutuhkan adanya dukungan pembiayaan. Awalnya, OJK dibiayai oleh anggaran dari Pemerintah. Namun, per 15 Juni 2015 melalui PP nomor 11 tahun 2014, dikenakan biaya pendapatan dari industri-industri yang dianggap melakukan kegiatan usaha dalam lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK.

Inilah dasar dari pengenaan pungutan oleh OJK. Atas segala pro kontra, menurut penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan pada Seminar Sehari “Sosialisasi Sistem Informasi Penerimaan OJK untuk profesi Penunjang Pasar Modal khususnya Notaris dan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik”, dasar pengenaan tersebut adalah demi meningkatkan fungsi trias politica yang terkandung dalam OJK. Baik pengawasan, regulator maupun pengenaan hukuman. Intinya, pengenaan tersebut dari industri untuk industri. Bahkan jika anggaran tidak terpakai sepenuhnya, maka dapat dikenakan pengurangan pungutan di tahun berikutnya.

Kontranya, bagi pengemban profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum pasar modal dan kantor akuntan publik, merasa bahwa profesi tersebut adalah “pendukung” bukan “pelaksana kegiatan” seperti yang dinyatakan dalam definisi pada Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2014. Notaris sebagai pejabat negara dan advokat sebagai penegak hukum merasa bahwa pungutan tersebut tidak efektif tidak sesuai dengan nurani kode etik profesi masing-masing profesi.

Banyak pihak yang pengkaitkan definisi “pihak” dengan profesi yang diemban oleh notaris sebagai pejabat negara. Namun sadar tidak sadar, hal tersebut telah digariskan oleh pemerintah melalui pengaturan UU Pasar Modal pada tahun 1995. Saat itu, Bapepam meragukan apakah para profesi penunjang merupakan bagian dari pihak? Nah, itulah yang ditegaskan pemerintah saat itu. Sehingga suka tidak suka, para pengemban profesi secara yuridis tunduk sebagai pihak dalam pasar modal yang dikenakan pungutan OJK. 



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com