Berdasaran Pasal 1 ayat 7
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya
disebut “UU PT”), Perseroan Terbuka
merupakan perseroan Publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham
sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan di bidang pasar modal.
Oleh karena UU PT telah
menyebut istilah “pasar modal” maka perlu dipahami pengertian “perseroan
publik” berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut “UU PM”), yakni perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tigaratus) pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000
(tigamilyar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Perlu diketahui bahwa
terdapat dua cara sebuah perseroan terbatas dapat ter-listed di bursa dan melakukan trading.
Adapun kedua cara tersebut adalah (1) dengan menjadi perseroan publik atau
(2) menjadi perseroan yang melakukan penawaran umum dengan memenuhi persyaratan
di Pasar Modal.
Apa perbedaan keduanya?
Sebuah perseroan publik adalah ketika sebuah perusahaan sudah memenuhi kriteria
yang dinyatakan dalam UU PM. Bukan karena inisiatif dari perseroan tersebut,
tetapi karena terpenuhinya syarat yang diamanahkan dalam UU PM. Berbeda dengan
perseroan yang melakukan penawaran umum. Pada jenis ini, terjadinya
dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif untuk menawarkan sahamnya ke publik.
Namun atas kedua jenis tersebut, terdapat kesamaan persyaratan.
Sebenarnya, sebuah
Perseroan Terbatas benar-benar berganti statusnya menjadi perseroan Terbuka
adalah pada saat disetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaannya oleh Menteri,
sebagaimana diamanahkan oleh UU PT. Namun, sebenarnya keutuhan identitas sebuah
perseroan terbuka adalah saat pencatatan
di bursa selesai. Hal ini berdasarkan amanah yang diberikan oleh UU PM.
Selanjutnya, sebagaimana
disebutkan di atas perlu diperhatikan bahwa dalam hal menjadi perseroan
terbuka, perlu adanya perubahan Anggaran Dasar. Adapun hal-hal yang harus
diubah adalah nama perusahaan (dengan pencantuman status Tbk.), maksud dan
tujuan, kegiatan usaha (harus disertai dengan kegiatan usaha utama dan
pendukung), perubahan modal dasar, modal disetor, cara pengeluaran saham,
jumlah dan klasifikasi saham penitipan kolektif, pengeluaran efek yang bersifat
ekuitas, cara pemindahan hak atas saham, dan hal-hal yang dibutuhkan sesuai
dengan kondisi perseroan saat itu.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
0 komentar:
Posting Komentar