Rapat Umum Pemegang Saham
(selanjutnya disebut “RUPS”) adalah
salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “PT”). Organ ini diberi kewenangan yang
sifatnya eksklusif, yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada direksi dan
dewan komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan
Anggaran Dasar PT.
Sebenarnya, RUPS merupakan
sebuah forum yang mana didalamnya terdapat para pemegang saham, Direksi dan
Dewan Komisaris. RUPS ini memberikan ruang bagi para pemegang saham, Direksi
dan Dewan Komisaris untuk mengakses informasi, menentukan kebijakan dan langkah
strategis untuk perusahaan, serta mengambil keputusan sebagai sebuah badan
hukum.
Berdasarkan UU No. 40 tahun
2007 tentang PT, membuat posisi RUPS sejajar dengan organ lainnya, yakni
Direksi dan Dewan Komisaris. Tidak seperti undang-undang tentang PT sebelumnya,
yang menjadikan RUPS sebagai organ tertinggi di atas kedua organ lainnya.
Pengaruh peraturan pra UU
No. 40 tahun 2007 masih memberikan doktrin dalam masyarakat bahwa RUPS
merupakan organ yang lebih tinggi. Hal ini didukung pula dengan disampaikannya
laporan tahunan, rencana kerja dan penggunaan laba oleh Direksi dalam RUPS
Tahunan, sehingga menyebabkan RUPS seolah-oleh superior dibanding organ
lainnya.
Namun, walaupun dalam
hal-hal tertentu saat Direksi dan/atau Dewan Komisaris bermaksud melakukan
suatu tindakan tertentu membutuhkan persetujuan RUPS, bukan berarti menjadikan
RUPS superior dibanding Direksi dan Komsiaris. Kedua hal ini hanya merupakan
prosedur atau aturan main yang berlaku pada PT, sehingga tujuan PT dapat
terwujud.
RUPS berdasarkan
berdasarkan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, terdiri atas RUPS tahunan
dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya, dapat
diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan/atau kepentingan Perseroan.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com