Sabtu, 20 September 2014

Posisi RUPS pada Perseroan Terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) adalah salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “PT”). Organ ini diberi kewenangan yang sifatnya eksklusif, yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT.

Sebenarnya, RUPS merupakan sebuah forum yang mana didalamnya terdapat para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS ini memberikan ruang bagi para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengakses informasi, menentukan kebijakan dan langkah strategis untuk perusahaan, serta mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, membuat posisi RUPS sejajar dengan organ lainnya, yakni Direksi dan Dewan Komisaris. Tidak seperti undang-undang tentang PT sebelumnya, yang menjadikan RUPS sebagai organ tertinggi di atas kedua organ lainnya.

Pengaruh peraturan pra UU No. 40 tahun 2007 masih memberikan doktrin dalam masyarakat bahwa RUPS merupakan organ yang lebih tinggi. Hal ini didukung pula dengan disampaikannya laporan tahunan, rencana kerja dan penggunaan laba oleh Direksi dalam RUPS Tahunan, sehingga menyebabkan RUPS seolah-oleh superior dibanding organ lainnya.

Namun, walaupun dalam hal-hal tertentu saat Direksi dan/atau Dewan Komisaris bermaksud melakukan suatu tindakan tertentu membutuhkan persetujuan RUPS, bukan berarti menjadikan RUPS superior dibanding Direksi dan Komsiaris. Kedua hal ini hanya merupakan prosedur atau aturan main yang berlaku pada PT, sehingga tujuan PT dapat terwujud.

RUPS berdasarkan berdasarkan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya, dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan/atau kepentingan Perseroan.



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com



Jumat, 19 September 2014

Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka

Berdasaran Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), Perseroan Terbuka merupakan perseroan Publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena UU PT telah menyebut istilah “pasar modal” maka perlu dipahami pengertian “perseroan publik” berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU PM”), yakni perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tigaratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tigamilyar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua cara sebuah perseroan terbatas dapat ter-listed di bursa dan melakukan trading. Adapun kedua cara tersebut adalah (1) dengan menjadi perseroan publik atau (2) menjadi perseroan yang melakukan penawaran umum dengan memenuhi persyaratan di Pasar Modal.

Apa perbedaan keduanya? Sebuah perseroan publik adalah ketika sebuah perusahaan sudah memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam UU PM. Bukan karena inisiatif dari perseroan tersebut, tetapi karena terpenuhinya syarat yang diamanahkan dalam UU PM. Berbeda dengan perseroan yang melakukan penawaran umum. Pada jenis ini, terjadinya dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif untuk menawarkan sahamnya ke publik. Namun atas kedua jenis tersebut, terdapat kesamaan persyaratan.

Sebenarnya, sebuah Perseroan Terbatas benar-benar berganti statusnya menjadi perseroan Terbuka adalah pada saat disetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaannya oleh Menteri, sebagaimana diamanahkan oleh UU PT. Namun, sebenarnya keutuhan identitas sebuah perseroan  terbuka adalah saat pencatatan di bursa selesai. Hal ini berdasarkan amanah yang diberikan oleh UU PM.

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan di atas perlu diperhatikan bahwa dalam hal menjadi perseroan terbuka, perlu adanya perubahan Anggaran Dasar. Adapun hal-hal yang harus diubah adalah nama perusahaan (dengan pencantuman status Tbk.), maksud dan tujuan, kegiatan usaha (harus disertai dengan kegiatan usaha utama dan pendukung), perubahan modal dasar, modal disetor, cara pengeluaran saham, jumlah dan klasifikasi saham penitipan kolektif, pengeluaran efek yang bersifat ekuitas, cara pemindahan hak atas saham, dan hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi perseroan saat itu.



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com