Kredit
perbankan mengandung resiko. Bukan hanya bagi debitor, tapi juga bank sebagai
kreditor. Resiko ini dimiliki oleh bank, sebab bank diharuskan memiliki
kemampuan dan efektivitas dalam pengelolaan resiko kredit, sehingga
meminimalisir adanya potensi kerugian karena tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian.
Kredit
bermasalah, merupakan kondisi dimana debitur mengingkari janjinya dalam
pembayaran bunga dan/atau pelaksanaan kewajiban yang terkandung dalam
perjanjian kredit induk. Dengan pengingkaran tersebut, maka bisa jadi terjadi
keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Untuk mengatasi
resiko kerugian tersebut, bank dalam menyalurkan kredit harus didasarkan pada suatu
jaminan. Jaminan tersebut merupakan keyakinan bank atas kesanggupan debitur
untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
Adapun
faktor internal bank yang seringkali menyebabkan kredit bermasalah salah
satunya adalah rendahnya kemampuan bank dalam menganalisis permohonan kredit.
Misalnya, kredit diberikan tanpa mendapat pendapat atau saran dari komite
kredit. Hal ini menyebabkan taksasi nilai jaminan lebih tinggi dari nilai riil,
kredit diberikan kepada perusahaan dengan pengalaman rendah, atau dokumen
pendukung aplikasi ternyata rekayasa. Banyak sekali permasalahan ini yang
mencuat ke lapangan dan berujung pada tanggung jawab perbankan yang cukup
tinggi saat diputuskan di meja hijau.
Tidak
hanya itu, secara internal, faktor lain yang turut berperan adalah lemahnya
pengikatan jaminan perbankan yang menyebabkan perjanjian yang ada jauh dari
sempurna. Ketidaksempurnaan ini misalnya seperti penambahan kredit yang tidak
disertai dengan penambahan nilai jaminan.
Hal lain yang turut berperan adalah dalam hal lemahnya sistem informasi,
pengawasan dan administrasi kredit.
Bank
Indonesia melalui Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/2/PBI/2005 tentang
Penilaian Kualitas AKtiva Bank Umum, menggolongkan kredit bermasalah menjadi
beberapa golongan, antara lain : lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar,
diragukan dan macet. Penggolongan ini sebenarnya ditujukan agar perbankan dapat
dengan baik memanajemen debiturnya dan menyingkapi dengan baik masing-masing
jenis debitur tersebut.
Akibat
dari bermasalahnya kredit perbankan tersebut meliputi berbagai aspek. Secara
umum, sehubungan dengan peranan bank sebagai lembaga intermediasi dalam
masyarakat, permasalahan ini dapat mempersempit kesempatan peluang bisnis,
proyek-proyek yang sifatnya prospektif dan dibukanya lapangan pekerjaan baru.
Aspek lain adalah dalam hal terhadap kelancaran operasi bank pemberi kredit
pada prespektif bank sentral. Dengan banyaknya kredit yang bermasalah, maka
aktiva produktif bank diragukan kolektibilitasnya. Selain itu, profitablitas
sebuah bank pun menurun. Terhadap industri perbankan, kredit yang bermasalah
menyebabkan pula turunnya likuiditas, solvabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Untuk
itu, bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian dengan merelevansikan dengan
pemahaman mengenai gejala awal kredit bermasalah. Adapun prinsip kehatian yang
perlu dipertahankan oleh bank adalah prinsip permohonan, analisis, keputusan,
perjanjian, pengikatan jaminan, dropping kredit, pengawasan dan pelunasan
sekaligus perpanjangan kredit.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
0 komentar:
Posting Komentar