Berbicara
tentang sita jaminan secara yuridis, maka terkait dengan pengaturan Pasal 227
jo. Pasal 197 HIR atau Pasal 261 jo. Pasal 206 RBG. Sita jaminan tidak memiliki
korelasi langsung dengan jaminan atas pembiayaan. Namun sebuah bagian dari
rangkaian kegiatan yang diambil oleh pengadilan untuk melindungi obyek
sengketa.
Sita jaminan
merupakan tindakan hukum yang diambil oleh pengadilan mendahului pemeriksaan
pokok perkara atau mendahului putusan. Adakalanya, sita jaminan telah
diletakkan atas harta sengketa, sebelum atau pada saat pengadilan memeriksa
pokok perkara. Namun sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sita jaminan
merupakan tindakan hukum yang sangat eksepsional. Pengabulan sita jaminan
sendiri, merupakan tindakan hukum pegecualian, yang penerapannya harus
dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang matang, bukan secara
serampangan dan tanpa alasan. Ini menghindari jangan sampai, sita telah
diletakkan tetapi gugatan ditolak oleh pengadilan.
Pada hakekatnya,
sita jaminan merupakan perintah perampasan atas harta sengketa atau harta
kekayaan tergugat. Perintah perampasan dikeluarkan pengadilan dalam surat
penetapan permohonan. Perampasan ini ada yang bersifat permanen dan bersifat
temporer. Bersifat permanen adalah apabila sita dilanjutkan dengan perintah
penyerahan kepada penggugat berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap
atau atas jaminan yang dilanjutkan kelak dengan penjualan lelang. Sedangkan
perampasan temporer, adalah perintah yang didasarkan surat penetapan pada saat
sidang mulai atau sedang berlangsung, namun putusan belum dijatuhkan.
Sita jaminan ini
seringkali menimbulkan penyalahgunaan di dalam praktek, sebagai akibat
kekeliruan menafsirkan arti sita jaminan sebagai perampasan mutlak. Sita jaminan
sebagai tindakan perampasan harta sengketa bukan bersifat mutlak, terlepas hak
dan penguasaan serta pengusahaan barang yang disita dari tangan tergugat. Oleh
karena itu, agar tidak terjadi kesalahpenafsiran, perlu acuan yang tepat dalam
memberlakukan obyek sita jaminan oleh hakim, yaitu : (1) Sita jaminan
semata-mata hanya sebagai jaminan; (2) Hak atas benda sitaan tetap dimiliki
tergugat ; (3) Penguasaan benda sitaan tetap dipegang tergugat.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
0 komentar:
Posting Komentar