Perbedaan
titipan dan pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari hampir tidak pernah
bersinggungan satu dengan lainnya. Namun, secara hukum pengertian titipan dan
pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah
memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus
mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut.
Dalam
Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam
didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada
pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian,
dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan
keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima
barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya
dalam wujud asal.
Persinggungan
antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam
hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya
tersebut (Pasal 1725 KUHPerdata). Jika barang yang dititipkan tidak dapat
dikembalikan, maka si penerima titipan dapat diancam pidana penggelapan sesuai
dengan Pasal 372 KUHP.
Sedangkan
dalam hal perjanjian pinjam meminjam, obyek hutang piutang berada di ranah
hukum perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana sebagaimana terjadi
pada pnenitipan. Dalam perjanjian pinjam meminjam, ditentukan batas waktu
pembayarannya, yang mana menentukan waktu / saat dimana si pemberi pinjaman
dapat menagih pengembalian hutangnya secara sepihak, sebab hutang hanya bisa
ditagih ketika jatuh tempo pembayaran. Dalam hal terjadi sengketa, maka dapat
diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Untuk
itu, saat transaksi bisnis, sebagai pelaku usaha harus jeli dalam mencermati
mana konstruksi pinjam meminjam mana yang berupa penitipan. Jangan sampai,
dalam hal hubungan hukum yang terjadi adalah penitipan namun yang menerima
titipan memperlakukan obyek seperti terjadi pinjam meminjam.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
0 komentar:
Posting Komentar