Benda-benda
yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak (khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan).
Fidusia
merupakan agunan (atau jaminan) bagi pelunasan utang, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk itu,
suatu perjanjian dengan jaminan fidusia, secara efektif, berfungsi untuk
memberikan perlindungan bagi kepentingan kreditur. Sebab, suatu perjanjian
dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap para kreditur lain, fidusia juga memiliki keunggulan
tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia
(Pasal 27 ayat (3) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Perjanjian
dengan jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian pokok.
Perjanjian pokok yang dimaksud adalah perjanjian yang bertujuan untuk memenuhi
suatu prestasi yang berupa pemberian sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Perjanjian
dengan jaminan fidusia setelah didaftarkan akan diikuti dengan adanya
sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, dalam hal
debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan
uraian-uraian di atas, maka dapat dilihat keunggulan jaminan fidusia
dibandingkan jaminan-jaminan lain. Walaupun jaminan ini baru dikenal sejak
tahun 1999, dibanding berbagai jaminan konvensional lain yang sudah dipraktekan
di Indonesia puluhan tahun sebelumnya, namun jaminan fidusia ini mengambil
tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia oleh sebab keunggulan yang telah
diuraikan di atas.
Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com
0 komentar:
Posting Komentar