Senin, 20 Oktober 2014

Konstruksi Pinjam Meminjam vs Penitipan

Perbedaan titipan dan pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari hampir tidak pernah bersinggungan satu dengan lainnya. Namun, secara hukum pengertian titipan dan pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut.

Dalam Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asal.

Persinggungan antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya tersebut (Pasal 1725 KUHPerdata). Jika barang yang dititipkan tidak dapat dikembalikan, maka si penerima titipan dapat diancam pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Sedangkan dalam hal perjanjian pinjam meminjam, obyek hutang piutang berada di ranah hukum perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana sebagaimana terjadi pada pnenitipan. Dalam perjanjian pinjam meminjam, ditentukan batas waktu pembayarannya, yang mana menentukan waktu / saat dimana si pemberi pinjaman dapat menagih pengembalian hutangnya secara sepihak, sebab hutang hanya bisa ditagih ketika jatuh tempo pembayaran. Dalam hal terjadi sengketa, maka dapat diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.


Untuk itu, saat transaksi bisnis, sebagai pelaku usaha harus jeli dalam mencermati mana konstruksi pinjam meminjam mana yang berupa penitipan. Jangan sampai, dalam hal hubungan hukum yang terjadi adalah penitipan namun yang menerima titipan memperlakukan obyek seperti terjadi pinjam meminjam.


Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com

Jaminan Fidusia : Sebuah Keunggulan Tersendiri

Benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan).
Fidusia merupakan agunan (atau jaminan) bagi pelunasan utang, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk itu, suatu perjanjian dengan jaminan fidusia, secara efektif, berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan kreditur. Sebab, suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lain, fidusia juga memiliki keunggulan tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Perjanjian dengan jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dimaksud adalah perjanjian yang bertujuan untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa pemberian sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Perjanjian dengan jaminan fidusia setelah didaftarkan akan diikuti dengan adanya sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, dalam hal debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat dilihat keunggulan jaminan fidusia dibandingkan jaminan-jaminan lain. Walaupun jaminan ini baru dikenal sejak tahun 1999, dibanding berbagai jaminan konvensional lain yang sudah dipraktekan di Indonesia puluhan tahun sebelumnya, namun jaminan fidusia ini mengambil tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia oleh sebab keunggulan yang telah diuraikan di atas.


Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com

Jumat, 17 Oktober 2014

Jangan Salah Artikan Sita Jaminan

Berbicara tentang sita jaminan secara yuridis, maka terkait dengan pengaturan Pasal 227 jo. Pasal 197 HIR atau Pasal 261 jo. Pasal 206 RBG. Sita jaminan tidak memiliki korelasi langsung dengan jaminan atas pembiayaan. Namun sebuah bagian dari rangkaian kegiatan yang diambil oleh pengadilan untuk melindungi obyek sengketa.

Sita jaminan merupakan tindakan hukum yang diambil oleh pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara atau mendahului putusan. Adakalanya, sita jaminan telah diletakkan atas harta sengketa, sebelum atau pada saat pengadilan memeriksa pokok perkara. Namun sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sita jaminan merupakan tindakan hukum yang sangat eksepsional. Pengabulan sita jaminan sendiri, merupakan tindakan hukum pegecualian, yang penerapannya harus dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang matang, bukan secara serampangan dan tanpa alasan. Ini menghindari jangan sampai, sita telah diletakkan tetapi gugatan ditolak oleh pengadilan.

Pada hakekatnya, sita jaminan merupakan perintah perampasan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat. Perintah perampasan dikeluarkan pengadilan dalam surat penetapan permohonan. Perampasan ini ada yang bersifat permanen dan bersifat temporer. Bersifat permanen adalah apabila sita dilanjutkan dengan perintah penyerahan kepada penggugat berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau atas jaminan yang dilanjutkan kelak dengan penjualan lelang. Sedangkan perampasan temporer, adalah perintah yang didasarkan surat penetapan pada saat sidang mulai atau sedang berlangsung, namun putusan belum dijatuhkan.

Sita jaminan ini seringkali menimbulkan penyalahgunaan di dalam praktek, sebagai akibat kekeliruan menafsirkan arti sita jaminan sebagai perampasan mutlak. Sita jaminan sebagai tindakan perampasan harta sengketa bukan bersifat mutlak, terlepas hak dan penguasaan serta pengusahaan barang yang disita dari tangan tergugat. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahpenafsiran, perlu acuan yang tepat dalam memberlakukan obyek sita jaminan oleh hakim, yaitu : (1) Sita jaminan semata-mata hanya sebagai jaminan; (2) Hak atas benda sitaan tetap dimiliki tergugat ; (3) Penguasaan benda sitaan tetap dipegang tergugat.

Kesimpulannya, sita jaminan hanya bertujuan menjaga keutuhan obyek sengketa selama proses berlangsung. Dengan adanya perintah sita atas obyek gugatan, maka secara hukum telah menjamin keutuhan keberadaan barang yang disitu. Untuk itu, agar tujuan dapat tersampaikan dengan baik, maka penegak hukum dan masyarakat perlu memahami arti sita jaminan dengan baik dan benar sesuai dengan acuan-acuan di atas.



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com


Kamis, 16 Oktober 2014

Jaminan dan Prinsip Kehati-hatian : Solusi Kredit Macet bagi Perbankan

Kredit perbankan mengandung resiko. Bukan hanya bagi debitor, tapi juga bank sebagai kreditor. Resiko ini dimiliki oleh bank, sebab bank diharuskan memiliki kemampuan dan efektivitas dalam pengelolaan resiko kredit, sehingga meminimalisir adanya potensi kerugian karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Kredit bermasalah, merupakan kondisi dimana debitur mengingkari janjinya dalam pembayaran bunga dan/atau pelaksanaan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian kredit induk. Dengan pengingkaran tersebut, maka bisa jadi terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Untuk mengatasi resiko kerugian tersebut, bank dalam menyalurkan kredit harus didasarkan pada suatu jaminan. Jaminan tersebut merupakan keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun faktor internal bank yang seringkali menyebabkan kredit bermasalah salah satunya adalah rendahnya kemampuan bank dalam menganalisis permohonan kredit. Misalnya, kredit diberikan tanpa mendapat pendapat atau saran dari komite kredit. Hal ini menyebabkan taksasi nilai jaminan lebih tinggi dari nilai riil, kredit diberikan kepada perusahaan dengan pengalaman rendah, atau dokumen pendukung aplikasi ternyata rekayasa. Banyak sekali permasalahan ini yang mencuat ke lapangan dan berujung pada tanggung jawab perbankan yang cukup tinggi saat diputuskan di meja hijau.

Tidak hanya itu, secara internal, faktor lain yang turut berperan adalah lemahnya pengikatan jaminan perbankan yang menyebabkan perjanjian yang ada jauh dari sempurna. Ketidaksempurnaan ini misalnya seperti penambahan kredit yang tidak disertai dengan penambahan nilai jaminan.  Hal lain yang turut berperan adalah dalam hal lemahnya sistem informasi, pengawasan dan administrasi kredit.

Bank Indonesia melalui Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas AKtiva Bank Umum, menggolongkan kredit bermasalah menjadi beberapa golongan, antara lain : lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Penggolongan ini sebenarnya ditujukan agar perbankan dapat dengan baik memanajemen debiturnya dan menyingkapi dengan baik masing-masing jenis debitur tersebut.

Akibat dari bermasalahnya kredit perbankan tersebut meliputi berbagai aspek. Secara umum, sehubungan dengan peranan bank sebagai lembaga intermediasi dalam masyarakat, permasalahan ini dapat mempersempit kesempatan peluang bisnis, proyek-proyek yang sifatnya prospektif dan dibukanya lapangan pekerjaan baru. Aspek lain adalah dalam hal terhadap kelancaran operasi bank pemberi kredit pada prespektif bank sentral. Dengan banyaknya kredit yang bermasalah, maka aktiva produktif bank diragukan kolektibilitasnya. Selain itu, profitablitas sebuah bank pun menurun. Terhadap industri perbankan, kredit yang bermasalah menyebabkan pula turunnya likuiditas, solvabilitas dan kepercayaan masyarakat.

Untuk itu, bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian dengan merelevansikan dengan pemahaman mengenai gejala awal kredit bermasalah. Adapun prinsip kehatian yang perlu dipertahankan oleh bank adalah prinsip permohonan, analisis, keputusan, perjanjian, pengikatan jaminan, dropping kredit, pengawasan dan pelunasan sekaligus perpanjangan kredit.  



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com


Sabtu, 20 September 2014

Posisi RUPS pada Perseroan Terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) adalah salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “PT”). Organ ini diberi kewenangan yang sifatnya eksklusif, yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT.

Sebenarnya, RUPS merupakan sebuah forum yang mana didalamnya terdapat para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS ini memberikan ruang bagi para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengakses informasi, menentukan kebijakan dan langkah strategis untuk perusahaan, serta mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, membuat posisi RUPS sejajar dengan organ lainnya, yakni Direksi dan Dewan Komisaris. Tidak seperti undang-undang tentang PT sebelumnya, yang menjadikan RUPS sebagai organ tertinggi di atas kedua organ lainnya.

Pengaruh peraturan pra UU No. 40 tahun 2007 masih memberikan doktrin dalam masyarakat bahwa RUPS merupakan organ yang lebih tinggi. Hal ini didukung pula dengan disampaikannya laporan tahunan, rencana kerja dan penggunaan laba oleh Direksi dalam RUPS Tahunan, sehingga menyebabkan RUPS seolah-oleh superior dibanding organ lainnya.

Namun, walaupun dalam hal-hal tertentu saat Direksi dan/atau Dewan Komisaris bermaksud melakukan suatu tindakan tertentu membutuhkan persetujuan RUPS, bukan berarti menjadikan RUPS superior dibanding Direksi dan Komsiaris. Kedua hal ini hanya merupakan prosedur atau aturan main yang berlaku pada PT, sehingga tujuan PT dapat terwujud.

RUPS berdasarkan berdasarkan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya, dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan/atau kepentingan Perseroan.



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com



Jumat, 19 September 2014

Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka

Berdasaran Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), Perseroan Terbuka merupakan perseroan Publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena UU PT telah menyebut istilah “pasar modal” maka perlu dipahami pengertian “perseroan publik” berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU PM”), yakni perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tigaratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tigamilyar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua cara sebuah perseroan terbatas dapat ter-listed di bursa dan melakukan trading. Adapun kedua cara tersebut adalah (1) dengan menjadi perseroan publik atau (2) menjadi perseroan yang melakukan penawaran umum dengan memenuhi persyaratan di Pasar Modal.

Apa perbedaan keduanya? Sebuah perseroan publik adalah ketika sebuah perusahaan sudah memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam UU PM. Bukan karena inisiatif dari perseroan tersebut, tetapi karena terpenuhinya syarat yang diamanahkan dalam UU PM. Berbeda dengan perseroan yang melakukan penawaran umum. Pada jenis ini, terjadinya dilatarbelakangi oleh adanya inisiatif untuk menawarkan sahamnya ke publik. Namun atas kedua jenis tersebut, terdapat kesamaan persyaratan.

Sebenarnya, sebuah Perseroan Terbatas benar-benar berganti statusnya menjadi perseroan Terbuka adalah pada saat disetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaannya oleh Menteri, sebagaimana diamanahkan oleh UU PT. Namun, sebenarnya keutuhan identitas sebuah perseroan  terbuka adalah saat pencatatan di bursa selesai. Hal ini berdasarkan amanah yang diberikan oleh UU PM.

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan di atas perlu diperhatikan bahwa dalam hal menjadi perseroan terbuka, perlu adanya perubahan Anggaran Dasar. Adapun hal-hal yang harus diubah adalah nama perusahaan (dengan pencantuman status Tbk.), maksud dan tujuan, kegiatan usaha (harus disertai dengan kegiatan usaha utama dan pendukung), perubahan modal dasar, modal disetor, cara pengeluaran saham, jumlah dan klasifikasi saham penitipan kolektif, pengeluaran efek yang bersifat ekuitas, cara pemindahan hak atas saham, dan hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi perseroan saat itu.



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com


Selasa, 15 Juli 2014

Pungutan dalam Otoritas Jasa Keuangan : Latar Belakang dan Implikasinya

Krisis ekonomi yang terjadi hampir dua dasawarsa lalu, memberikan efek domino diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut, mengamanahkan dibentuknya pengawasan pada sektor jasa keuangan yang dibentuk selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2010. Hal tersebut secara aktif diemban oleh berbagai pihak untuk benar-benar direalisasikan menjadi sebuah lembaga superbody.

Namun disayangkan, saat lembaga tersebut ingin difinalisasi pada waktu yang diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia, ternyata terjadi deadlock di pemerintah. Dasar perdebatan tersebut mengerucut pada independensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Terutama, terkait dua dari Sembilan komisioner yang ada diharuskan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, akhirnya selesai diundangkan pada tahun 2011. Sebagai suatu lembaga superbodi, maka dibutuhkan adanya dukungan pembiayaan. Awalnya, OJK dibiayai oleh anggaran dari Pemerintah. Namun, per 15 Juni 2015 melalui PP nomor 11 tahun 2014, dikenakan biaya pendapatan dari industri-industri yang dianggap melakukan kegiatan usaha dalam lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK.

Inilah dasar dari pengenaan pungutan oleh OJK. Atas segala pro kontra, menurut penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan pada Seminar Sehari “Sosialisasi Sistem Informasi Penerimaan OJK untuk profesi Penunjang Pasar Modal khususnya Notaris dan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten dan Perusahaan Publik”, dasar pengenaan tersebut adalah demi meningkatkan fungsi trias politica yang terkandung dalam OJK. Baik pengawasan, regulator maupun pengenaan hukuman. Intinya, pengenaan tersebut dari industri untuk industri. Bahkan jika anggaran tidak terpakai sepenuhnya, maka dapat dikenakan pengurangan pungutan di tahun berikutnya.

Kontranya, bagi pengemban profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum pasar modal dan kantor akuntan publik, merasa bahwa profesi tersebut adalah “pendukung” bukan “pelaksana kegiatan” seperti yang dinyatakan dalam definisi pada Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2014. Notaris sebagai pejabat negara dan advokat sebagai penegak hukum merasa bahwa pungutan tersebut tidak efektif tidak sesuai dengan nurani kode etik profesi masing-masing profesi.

Banyak pihak yang pengkaitkan definisi “pihak” dengan profesi yang diemban oleh notaris sebagai pejabat negara. Namun sadar tidak sadar, hal tersebut telah digariskan oleh pemerintah melalui pengaturan UU Pasar Modal pada tahun 1995. Saat itu, Bapepam meragukan apakah para profesi penunjang merupakan bagian dari pihak? Nah, itulah yang ditegaskan pemerintah saat itu. Sehingga suka tidak suka, para pengemban profesi secara yuridis tunduk sebagai pihak dalam pasar modal yang dikenakan pungutan OJK. 



Tim PPHBI
Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No. 40, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 315 2090, 316 20 91, www.pphbi.com